F.A.Q. - 60 Langkah Asuhan Persalinan Normal (APN)
Pertanyaan Umum Seputar 60 Langkah APN
60 Langkah Asuhan Persalinan Normal adalah pedoman prosedural kebidanan terstruktur, mencakup mulai dari penyiapan ibu bersalin, pemeriksaan awal, pemantauan kala I–IV, penanganan bayi baru lahir, hingga penatalaksanaan komplikasi dasar. Langkah ini dibuat agar proses persalinan berjalan aman, efisien, dan sesuai standar nasional kebidanan Indonesia.
Seluruh mahasiswa kebidanan, dosen kebidanan, bidan praktik, dan tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pelayanan persalinan wajib memahami 60 Langkah APN agar dapat memberikan pelayanan persalinan yang aman dan bermutu sesuai standar profesi.
Pembelajaran berbasis multimedia interaktif membantu mahasiswa lebih mudah memahami setiap langkah, meningkatkan keterampilan klinik, memvisualisasikan prosedur, mempermudah evaluasi mandiri melalui quiz, dan mendukung keberhasilan uji kompetensi kebidanan.
Ya, materi ini menyajikan visualisasi 3D anatomi tengkorak kepala bayi untuk mendukung pemahaman proses persalinan, khususnya dalam tahap penilaian bentuk kepala bayi, pemantauan persalinan, dan manajemen kala II persalinan.
Berikut garis besar tahap 60 Langkah APN yang dipelajari:
- 1–10: Persiapan ibu bersalin, kebersihan tangan, penggunaan APD, persiapan peralatan.
- 11–20: Pengkajian awal, anamnesis, pemeriksaan fisik umum dan kebidanan.
- 21–30: Pemeriksaan dalam, menilai pembukaan serviks, posisi janin.
- 31–40: Pemantauan kala I, pemeriksaan tanda bahaya, dokumentasi grafik partograf.
- 41–50: Persiapan kala II, penolong persalinan, dukungan emosional ibu, tindakan persalinan.
- 51–55: Penanganan bayi baru lahir (resusitasi dasar, perawatan tali pusat, penilaian APGAR).
- 56–60: Pemantauan kala III dan IV, manajemen perdarahan postpartum, edukasi ibu nifas.
Mahasiswa, dosen, dan tenaga kesehatan dapat login melalui simrs.htp.ac.id menggunakan akun terdaftar, lalu memilih modul 60 Langkah APN di menu pembelajaran interaktif.
Materi 60 Langkah APN ini telah disusun berdasarkan standar kompetensi nasional kebidanan Kemenkes RI dan mendukung kelulusan uji kompetensi mahasiswa kebidanan.